Memasuki awal tahun 2018, STEM Akamigas yang kini telah menjadi Politeknik Energi dan Mineral (PEM) Akamigas berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 55 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
Kini dengan keberadaan Peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2018 tentang Statuta PEM Akamigas, PEM Akamigas telah memiliki pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan segala kegiatan PEM Akamigas. Keberadaan Permen ESDM ini masih sangat baru, sehingga Biro Hukum KESDM perlu mengadakan sosialisasi tentang statuta PEM Akamigas kepada seluruh pegawai PEM Akamigas.
Dilaksanakan pada hari Jumat, 12 Januari 2017 di Grha Oktana PEM Akamigas, Fadli Ibrahim, Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan II, Biro Hukum KESDM menyampaikan sosialisasi tentang Permen ESDM No. 01 Tahun 2018 ini.
Satu hal yang membanggakan bahwa setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya PEM Akamigas kini telah memiliki statuta bahkan dengan Menteri ESDM memberikan nomor 01. Ini membuktikan bahwa Menteri ESDM memberikan perhatiannya kepada PEM Akamigas. Demikian disampaikan oleh R.Y. Perry Burhan, Ketua PEM Akamigas.
Juga disampaikan oleh Kepala BPSDM ESDM, IGN Wiratmaja Puja, bahwa PEM Akamigas adalah maskot dari Kemeterian ESDM, sehingga kita harus bekerja dan memberikan yang terbaik untuk PEM Akamigas. (drm)
WhatsApp us