“Sebetulnya sipeg ini bukan aplikasi baru. Namun masih banyak dari pegawai yang kurang dalam pemahamannya. Seperti dalam perhitungan jam kerja, pengajuan cuti, hingga pengajuan ketidakhadiran karena dinas. Karena memang aturan yang diterapkan juga berkembang, demikian pula sipeg, yang nantinya akan berhubungan dengan kedisiplinan pegawai,” disampaikan oleh Prasudjyana Gamarlap Seputra, Kepala Bagian Umum dan Keuangan saat membukan Sosialisi sipeg, Disiplin, dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (11/12).
Kegiatan yang dilaksanakan di Grha Oktana ini menghadirkan Biro Sumber Daya Manusia yang diwakili oleh Pradana Angga Jatmika dan Ika Dianingtyas untuk memberikan pencerahan tentang sipeg, disiplin, dan kode etik PNS.
Sipeg (Sistem Informasi Kepegawaian) yang diterapkan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga kini terus dilakukan pengembangan oleh Pusdatin dan Biro SDM KESDM. “Memang benar bahwa sipeg ini sedang dilakukan pengembangan, semoga akan bisa selesai di 2020 besok,” ujar Pradana Angga Jatmika saat menjelaskan tentang aplikasi sipeg dihadapan PNS PEM Akamigas.
“Toleransi keberangkatan dan melakukan finger print adalah 30 menit, namun Bapak Ibu juga harus tetap mengganti jam kerja dengan finger print pulang selama sekian menit sesuai dengan saat finger print. Apabila Bapak Ibu melakukan finger print pukul 08.01 dan pulang pada pukul 16.35, Bapak Ibu sudah memenuhi jam kerja hari itu, namun tetap terhitung terlambat finger print berangkat dilakukan lebih dari 30 menit toleransi,” jelas Pradana.
Menyambung penjelasan tentang sipeg, Ika Dianingtyas, Kepala Subbagian Disiplin dan Penghargaan menjelaskan tentang Disiplin dan Kode Etik PNS. “Disiplin dan kode etik ini sudah diatur tersendiri pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2011 tentang Kode Etik PNS KESDM yang dijabarkan ebih lanjut pada Kode Etik Unit Eselon 1.” “Bahkan apabila terjadi pelanggaran, wajib dilakukan tindakan sesuai dengan tingkatan dari pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS tersebut,” pungkas Ika. (drm)
WhatsApp us