Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral Akamigas Cepu merupakan badan yang beranggotakan dari perwakilan mahasiswa dan berfungsi untuk menampung aspirasi seluruh mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun dalam bidang non akademis. Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa juga berfungsi untuk meningkatkan potensi yang dimiliki oleh mahasiswa serta menjaga nama baik PEM Akamigas dan meningkatkan hormonisasi dengan masyarakat Cepu dan sekitarnya.
Fungsi BEM
Berdasarkan AD/ART BEM PEM Akamigas, BEM berfungsi sebagai:
- Sebagai wadah uuntuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi
- Menyusun dan melaksanakan program kerja berdasarkan aspirasi mahasiswa dan kebijakan PEM Akamigas yang berpedoman pada GBHO BEM PEM Akamigas yang disusun oleh DPM PEM Akamigas
- Sebagai wadah koordinasi dan kerjasama dengan pihak internal dan pihak eksternal
- Melaksanakan fungsi pembimbingan, pemberdayaan, dan pendampingan terhadap mahasiswa
Tugas BEM
Adapun tugas BEM sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Sekolah Energi dan Mineral Nomor 43 K/69/BPT/2017 adalah sebagai berikut:
- Membantu ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pendidikan (kegiatan kurikuler) termasuk kedisiplinan mahasiswa
- Mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan olahraga, seni, dan sosial (ekstrakulikuler)
- Membantu ketertiban dan keamanan kampus (asrama, komplek perkuliahan, dan laboratorium
- Membuat dan menyusun porgram kerja dan kegiatan ekstrakulikuler
- Melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan oleh pihak kampus
Dokumentasi Pelantikan BEM, DPM, HIMA, Dan Koordinator Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM) Tahun 2021 PEM Akamigas
Dokumentasi Pelantikan BEM, DPM, HIMA, Dan Koordinator Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM) Tahun 2022 PEM Akamigas
PEM AKAMIGAS CEPU