Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di PEM Akamigas. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil-wakil mahasiswa yang dipilih melalui mekanisme tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan (legislator).

Wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa serta aktif dalam meuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun ke bawah untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar-besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat-rapat serta sidang umum.

Badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan-terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan-kebijakan sehingga fungsi legislatif tersebut berjalan secara optimal. Badan legislatif mahasiswa juga dituntut untuk aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi praktik-praktik penyelenggaraan sistem tersebut. Praktik-praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi control dan keseimbangan (check and balances) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutism.

Fungsi DPM

  • Fungsi Legislasi
DPM menyalurkan aspirasinya dalam bentuk banyaknya produk perundang-undang yang diciptakan dalam satu periode kerja.
  • Fungsi Pengawasan dan Budgeting

DPM memiliki kewajiban untuk mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif (BEM). DPM juga melakukan auditing terhadap program kerja lembaga eksekutif (BEM) selama satu periode kerja.

  • Fungsi Advokasi
DPM menyampaikan keluhan, masukan, saran, dan kritik mahasiswa kepada pihak pengelola PEM Akamigas agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan.

Tugas, Wewenang, dan Hak DPM

  • Membentuk peraturan organisasi/lembaga di ruang lingkup mahasiswa PEM Akamigas
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan organisasi/lembaga di ruang lingkup mahasiswa PEM Akamigas
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan lembaga eksekutif (BEM) PEM Akamigas
  • Memberikan evaluasi atas pelaksanaan praktik dan anggaran lembaga eksekutif (BEM) PEM Akamigas
  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa
  • Hak interpretasi, yaitu hak yang mempertanyakan kebijakan-kebijakan lembaga eksekutif (BEM) PEM Akamigas
  • Hak Budget, yaitu hak untuk mengusulkan anggaran
  • Hak Angket, yaitu hak untuk menghimpun pendapat dalam menyikapi sebuah kebijakan
  • Hal Inisiatif, yaitu hak dalam mengajukan rancangan peraturan organisasi di ruang lingkup mahasiswa PEM Akamigas
Dokumentasi Pelantikan BEM, DPM, HIMA, Dan Koordinator Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM) Tahun 2021 PEM Akamigas
Dokumentasi Pelantikan BEM, DPM, HIMA, Dan Koordinator Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM) Tahun 2022 PEM Akamigas
PEM AKAMIGAS CEPU