Kurikulum STEM “Akamigas” Cepu mengacu pada Pasal 97, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki keterampilan, keahlian dan profesional terapan tertentu, setara dengan program sarjana yang ahli di bidangnya.
Kurikulum disusun dan dievaluasi secara periodik bersama-sama Stakeholder di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan mengikutsertakan Pakar dan Perguruan Tinggi sesuai program studi, Jenjang Diploma, ditambah dengan materi muatan lokal.
Kurikulum dibagi dalam lima Kelompok Mata Kuliah, yaitu :
1. Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
2. Mata Kuliah Keilmuan Keterampilan (MKK)
3. Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
4. Mata Kuliah Sikap Perilaku Berkarya (MPB )
5. Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
WhatsApp us