Sampah organik, merupakan jenis sampah yang juga turut menimbulkan masalah, meski sampah jenis ini bisa diurai. Namun apabila dalam jumlah banyak, berbagai permasalahan bisa timbul seperti bau dan pandangan yang tak sedap. Kabupaten Blora, memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang sebagian limbahnya juga merupakan limbah organik. Permasalahan mulai timbul dengan volume sampah yang terus bertambah namun penanganannya yang masih minim.
PEM Akamigas melalui tim Pengabdian Kepada Masyarakat yang diketuai oleh Woro Rukmi Hatiningrum salah satu Dosen Prodi Teknik Pengolahan Migas PEM Akamigas ini tergerak untuk memberikan solusi penanganan sampah organik melalui “Produksi Briket Arang limbah Biomassa TPA di Kabupaten Blora sebagai Bahan Bakar Alternatif dan Solusi Pengolahan Sampah TPS.”
“Kami sudah lakukan penelitian untuk memproduksi briket arang biomassa ini sejak 2018. Kemudian pada tahun 2019 telah dilakukan uji standar nasional SNI terhadap briket yang berasal dari biji ketepang, secang, ontobimo, roda dan kulit siwalan. Hasilnya, briket yang berasal dari biomassa ini memenuhi standard nasional yang ditetapkan untuk briket,” cerita Woro Rukmi saat ditemui tim humas PEM Akamigas di ruang kerjanya (25/10/2022).
“Kemarin saat Sidang Terbuka Dies Natalis Ke-56 PEM Akamigas, sudah dilakukan penandatanganan PKS antara DLH Blora dan PEM Akamigas. Di situ kurang lebih kita diberikan kewenangan untuk mengelola sampah di TPA menjadi briket dan membantu kebutuhan energi alternatif masyarakat sekitar TPA terutama. Kita juga harus menyediakan sarana dan prasarananya, serta memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk produksi briket arang limbah biomassa TPA. Harapannya briket sebagai energi alternatif ini bisa membantu DLH Blora dalam penanganan sampah, masyarakat juga bisa memanfaatkannya sebagai arang bakar untuk masak dan sebagainya. Karena selain harganya yang cukup murah, briket ini juga lebih bersih dan ramah lingkungan,” jelas Woro.
Istadi Rusmanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mendukung sepenuhnya program tim Pengabdian Kepada Masyarakat PEM Akamigas ini dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Berupa Produksi Briket Arang Limbah Biomassa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Blora dengan nomor 019.5/5646/2022 dan 27 Pj/KS 01.01/BPP/2022, di Grha Oktana saat menghadiri Sidang Terbuka Dies Natalis Ke-56 PEM Akamigas (24/10/2022), bersamaan dengan penandatanganan Adendum MoU oleh Bupati Blora.
Adapun anggota tim Pengabdian Kepada Masyarakat PEM Akamigas yang terlibat dalam program ini adalah Sri Lestari, Tun Sriana, Silvya Yusnica A., Aditya Dharmawan, Annasit, seluruhnya adalah dosen pengajar di PEM Akamigas. Kemudian Suparno yang merupakan dosen di PEP Bandung. Berikutnya adalah mahasiswa Prodi Teknik Pengolahan Migas yang terdiri dari Raihan Sakti Prayogo, Dian Parisma, Chaidir Wicaksana, Ahmad Hanif Yanuar, Restu Ramadhani dan Muhammad Murdani. (drm)
WhatsApp us