Inspektorat V KESDM mempunyai tugas melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pengawasan lainnya, dan kegiatan pengendalian, pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi serta penyusunan laporan hasil pengawasan. “Oleh karena itu, seluruh pegawai PEM Akamigas, termasuk outsourcing, kita kumpulkan disini agar bisa memahami ap aitu gratifikasi, WBS dan benturan kepentingan dan bisa menerapkannya di posisi kerja masing-masing,” ujar Erdila Indriani Direktur PEM Akamigas, saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System dan Benturan kepentingan, di Grha Oktana (09/11/2023).
Sebagai narasumber adalah Auditor Madya dari Inspektorat V adalah Baginda Simanjuntak dan Suwandi. Baginda menjelaskan tentang pengendalian Gratifikasi dan WBS di Lingkungan BPSDM ESDM, sedangkan Suwandi menjelaskan tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Kementerian ESDM.
Dijelaskan oleh Baginda, Integritas itu sendiri merupakan tindakan secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut. Nilai-nilai itu dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi.”
Baginda juga menjelaskan bahwa ada 17 jenis gratifikasi yang tidak perlu dipalorkan, diantaranya ada:
- Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/ menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
- Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
- Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan, yang berlaku umum;
- Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum; (Rp250.000 versi itjen)
- Hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum;
- Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan;
- Penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
- Kompensasi atau honor atas profesi diluar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan;
- Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima;
- Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan;
- Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi;
- Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan;
- Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
- Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
- Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum; dan
- Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Selanjutnya dijelaskan oleh narasumber ke-2, Suwandi tentang Penanganan Bentuan Kepentingan di Kementerian ESDM. “Apa itu bentungan kepentingan? Benturan kepentingan merupakan situasi ketika pejabat dan/atau Pegawai di lingkungan Kementerian ESDM memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya,” jelas Suwandi.
Menurut Suwandi, terdapat beberapa sumber penyebab terjadinya benturan kepentingan diantaranya adalah hubungan afiliasi (pribadi, golongan), gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, kepentingan pribadi, dan perangkapan jabatan. (drm, https://akamigas.ac.id/)