“Sebagaimana komitmen kita bersama untuk memasuki Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan melakukan penandatanganan dengan disaksikan oleh Inspektur Jenderal KESDM saat itu. Oleh karena itu, sangat tepat bahwa saat ini kita harus belajar untuk lebih tahu tentang tahapan-tahapan dalam memasuki WBK dan WBBM ini, dengan mengikuti sosialisasi oleh Inspektorat V.” Demikian disampaikan oleh Direktur PEM Akamigas Perry Burhan dalam membuka Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Wistle Blowing System (WBS), Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan PEM Akamigas (28/5).
Kegiatan ini menghadirkan Purwanto Auditor Madya Inspektorat V KESDM sebagai narasumber di hadapan seluruh pegawai PEM Akamigas, baik itu PNS, Pejabat Fungsional Dosen dan tenaga pendukungnya.
Disampaikan oleh Purwanto, bahwa berdasarkan PP 60/2008 pengawasan intern mengarah pada counseling partner di mana pengawasan bukan hanya mencari daftar kesalahan tetapi menjadi penyedia daftar solusi nyata. Pengawasan intern juga bukan lagi pengawasan kantor per kantor tetapi menjadi pengawasan yang bersifat luas dalam program/kegiatan/tujuan serta bukan lagi pemberian rekomendasi parsial dan normatif tetapi usulan konsep policy recomendation yang menyeluruh dan implementatif.
Topik kedua adalah tentang Pengendalian Gratifikasi sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan PEM Akamigas dan langsung dilanjutkan dengan topik Benturan Kepentingan.
“Setiap Unit Organisasi di lingkungan KESDM wajib melaksanakan identifikasi potensi benturan kepentingan dan merancang kegiatan penanganannya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutur Purwanto.
Selain itu terdapat WistleBlowing System (WBS) yang merupakan aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bagi Pihak yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM. Imbuh Purwanto, yang dilanjutkan dengan menjelaskan langkah-langkah dalam pengajuan WBS. (drm)
WhatsApp us