Sekolah Tinggi Energi dan Mineral yang untuk selanjutnya disebut STEM “Akamigas” Cepu adalah pengembangan dan atau peningkatan status dari Akademi Minyak dan Gas Bumi (AKAMIGAS).
AKAMIGAS yang didirikan pada tahun 1966 dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 91/DD/Migas/1966 tanggal 24 Oktober 1966 merupakan penggabungan Akademi Perminyakan Permina (APP) di Bandung dengan Pendidikan Kejuruan Perminyakan (PKP) di Plaju, bertujuan untuk mendidik meningkatkan kemampuan pegawai – pegawai Pertamina yang memang sangat dibutuhkan kemampuannya. Secara resmi Akamigas dibuka pada tanggal 7 Februari 1967 yang terdiri dari 4 Jurusan yaitu Eksplorasi dan Eksploitasi, Pemboran, Pengolahan, dan Logistik dengan jumlah mahasiswa 72 (tujuh puluh dua) orang.
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan tenaga – tenaga terampil yang diperlukan di lapangan, pada tahun 1977, dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi nomor 1/P/DJ/Migas/1977 tanggal 24 Oktober 1977 pola pendidikan di AKAMIGAS dirubah dari yang semula Pendidikan pola bulat 3 tahun menjadi pola berjenjang Diploma I, II dan III. Pada tahun 1999 dengan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi nomor : 1042 tahun 1999 tanggal 10 Juni 1999 AKAMIGAS ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan dengan pola pendidikan berjenjang yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Migas melalui Kepala Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi (PPT Migas) Terhitung mulai Tahun Akademik 2002/2003, AKAMIGAS menyelenggarakan Program Studi Diploma IV atas dasar Surat Mendiknas Nomor 41/MPN/2002 tanggal 21 Pebruari 2002. Disamping Surat persetujuan dari Mendiknas tersebut juga diperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri PAN.
Bersamaan dengan itu AKAMIGAS membuat surat resmi sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang – undangan. Berdasarkan surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2107/12/MEM.S/2002, MENPAN menindaklanjuti dengan mengirim surat Nomor : 193/M.PAN/7/2002 tanggal 16 Juli 2002 kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet, dilengkapi dengan rancangan Keputusan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi KRONOLOGI DAN DASAR HUKUM Sejarah STEM yang terlahir pada tahun 1966 dengan nama AKAMIGAS ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Migas Nomor 91/DD/Migas/1966 tanggal 24 Oktober 1966, secara kronologi sebagai berikut :
1. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 91/DD/Migas/1966, tanggal 24 Oktober 1966, tentang Pendidikan dan Pelatihan Teknis, memuat ketetapan penggabungan Akademi Perminyakan Permina (APP) di Bandung dengan Pendidikan Kejuruan Perminyakan (PKP) di Plaju menjadi Akademi Minyak dan Gas Bumi dengan Pola Tiga Tahun dengan nama Akademi Minyak dan Gas Bumi (AMGB);
2. Peraturan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 347/D.D/Migas/1967, tanggal 25 Oktober 1967 tentang Pembentukan Akademi Minyak dan Gas Bumi (AKAMIGAS), merupakan penegasan kembali keberadaan AKAMIGAS di Cepu.
3. Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 1/P/PJ/Migas/1977, tanggal 24 Oktober 1977, tentang Perubahan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 347/D.D/Migas/1967, tanggal 25 Oktober 1967, yang memuat perubahan dari Pola Pendidikan Tiga Tahun menjadi Pola Pendidikan Berjenjang Diploma I, II, dan III;
4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi, Nomor 1748 Tahun 1992, tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertambangan dan Energi, menetapkan bahwa AKAMIGAS merupakan salah satu Bidang di PPT Migas dengan sebutan Bidang Pendidikan Keahlian AKAMIGAS;
5. Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 231/MK.WASPAN/5/1999 tanggal 31 Mei 1999; Surat Rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Nomor 081/D/T/1999 tanggal 11 Januari 1999, maka Menteri Pertambangan dan Energi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1042 Tahun 1999, Tanggal 10 Juni 1999, tentang Organisasi dan Tata Kerja AKAMIGAS sebagai Perguruan Tinggi Kedinasan AKAMIGAS dengan Pola Pendidikan Berjenjang, bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melalui Kepala PPT Migas;
6. Surat Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Program Diploma Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 160.4/P5D/U-ir/VII/2001, tanggal 30 Juli 2001, perihal Rekomendasi Penyelenggaraan Program Diploma IV;
7. Persetujuan ijin penyelenggaraan Program Diploma IV dan Peningkatan Status AKAMIGAS menjadi PTK STEM. Atas usul Pusat Pengembangan Tenaga Perminyakan dan Gas Bumi Nomor : 354/61.02/DMC/2000, tanggal 2 Agustus 2000, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional melakukan evaluasi, dan hasilnya mengeluarkan ijin penyelenggaraan Program Diploma IV dan peningkatan Status PTK AKAMIGAS menjadi PTK STEM dengan nomor surat 41/MPN/2002 tanggal 21 Februari 2002.
8. Menteri Keuangan memberikan persetujuan dengan Surat Nomor S.3198/MK.2/2002 tentang Anggaran Biaya
9. Penyempurnaan Numenklatur Jabatan dan Struktur Organisasi PTK STEM yang ditujukan kepada Menteri Negara Pendayaan Aparatur oleh Menteri ESDM dengan nomor 2107/12/MEM.S/2002. Tanggal 19 Juni 2002. Yang diusulkan kembali dengan Surat Nomor 1309/12/MEM.S/2003 tanggal 14 April 2003
10. Rancangan Keputusan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Energi dan Mineral. Berdasarkan Surat MESDM Nomor 2107/12/MEM.S/2002 dan Surat MENDIKNAS Nomor 41/MPN/2002 tentang ijin penyelenggaraan Program Diploma IV dan Peningkatan status PTK AKAMIGAS menjadi PTK STEM. Berdasarkan Surat tersebut di atas Men. PAN mengirim Rancangan Keputusan Presiden tentang Pendirian Sekolah Tinggi Energi dan Mineral kepada Presiden Republik Indonesia, dengan Surat Nomor 193/M.PAN/7/2002 tanggal 16 Juli 2002 Last Updated on Friday, 06 April 2012 05:42 Polls Pilihan Program Studi Favorit Anda ? Teknik Produklsi (EP) Teknik Pengolahan (Refinery) Teknik Mesin Kilang Teknik Instrumen dan Elektronika Pemasaran dan Niaga.
WhatsApp us