Seminar ini dalam rangkaian kegiatan Festival STEM Akamigas yang dilaksanakan di gedung Kudalaut pada tanggal 27-28 Februari 2016. Seminar dilaksanakan untuk memberikan gambaran secara jelas mengenai kondisi energi mineral terutama migas saat ini. Seperti kita ketahui bahwa industri migas saat ini sedang mengalami kesulitan dikarenakan turunnya harga minyak dunia dan melemahnya nilai tukar rupiah. Diperkirakan, 2016 ini masih akan menjadi tahun yang sulit bagi para pelaku sektor hulu migas. Hal ini yang harus disikapi oleh kita semua, karena lesunya sektor hulu migas akan berpengaruh pada ketahanan energi. Sistem Ketahanan Energi sangat penting bagi sebuah negara. Selain sebagai kemampuan merespon dinamika perubahan energi global (eksternal) juga sebagai kemandirian untuk menjamin ketersediaan energi (internal).
Seminar kali ini mengambil tema “Membangun Kedaulatan dan Mobilitas Industri Migas sebagai Bentuk Ketahanan Migas Nasional”. Sebagai Keynote Speaker, Ketua Bidang Organisasi dan Pemberdayaan Konstituen Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Khabibullah Khanafie, ST, dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc dan Dirut PT. TWU, Rudi Tavinos, ST, sebagai narasumber. Kegiatan dihadiri oleh 122 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi seperti, ITS, Unibraw, STTR, UNS, UPN, Undip dan UGM.
Khabibullah Khanafie dalam paparanya sebagai keynote speaker meyampaikan bahwa ketahanan energi adalah mengamankan energi masa depan suatu bangsa dengan cara mendapatkan sumber daya energi yang stabil dan berkecukupan dengan harga terjangkau. Karena seperti kita ketahui saat ini cadangan dan produksi energi Indonesia terdiri Minyak Bumi dengan sumber daya 56,6 miliar barel, cadangan 8,4 miliar barel, produksi 348 juta barel dan rasio cadangan/produksi 24 tahun. Gas bumi dengan sumber daya 334,5 TSCF, cadangan 165 TSCF, produksi 2,79 TSCF dan rasio cadangan/produksi 59 tahun. Adapun Instrumen untuk Ketahanan Energi adalah regulasi dan pengelolaan energi yang berdaulat, resources dan kekuatan finansial pengadaan sumber energi. Adapun syarat-syarat Kedaulatan Energi terbagi menjadi 2 (dua) yaitu yang pertama kedaulatan dalam pengelolaan sumber energi yang meliputi undang-undang dan produk hukum, implementasi aturan dan mandiri dalam pengelolaan energi. Syarat yang kedua adalah kedaulatan akses dan memanfaatkan energi sebagai bangsa yang berdaulat yang mliputi terjaminnya ketersediaan energi, azas keadilan dan ketersediaan cadangan energi.
WhatsApp us